Haii sobat cewek, menurut agama islam sebenernya kita dibolehkan tidak sih membaca Al-Quran
saat haid?
permasalahan ini merupakan permasalahan khilafiyah (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama, baik dulu maupun sekarang. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan kamu membaca Quran saat haid.
Abu Hanifah berpendapat bahwa sah-sah aja tuh, wanita haid membaca Al-Qur'an, dan ini merupakan pendapat yang masyhur (terkenal) dalam mazhab Syafi'i dan Ahmad, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh ilmu Raimiyah. Mereka mengatakan, "Asal dalam perkara ini adalah halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali karena ada larangan yang shahih yang jelas.
Imam Bukhari dalam shahih-nya meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ummu'Athiyah r.a, "kami dulunya diperintahkan untuk keluar (ke lapangan shalat 'Ied) pada Hari raya sampai-sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya dan wanita-wanita haid. Mereka ini berada dibelakang orang-orang (yang shalat), mereka bertakbir dan berdoa dengan rakbir dan doanya orang-orang yang hadir. Mereka mengharapkan berkah hari tersebut dan kesuciannya." (Diriwayatkan juga oleh Muslim).
'Aisyah r.a. berkata, "aku datang kemekah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat thawaf di ka'bah san sa'i antara shafa dan marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah Saw. Beliau pun bersabda "berbuatlah sebagaimana dilakukan seorang yang berhaji, hanya saja jangan engkau tawaf di ka'bah suci (dari haid). "(HR. Bukhari dan Muslim).
Dua hadis memberi faedah bahwa wanita haid disyariatkan untuk berzikir kepada Allah SWT, dan Al-Quran juga termasuk zikir, sebagimana Allah berfirman, "sesungguhnya kami-lah yang menurunkan al-dzikr (Al-Quran) dan kami-lah yang akan menjaganya. " (Qs. Al-Hijr:9).
Apabila seorang yang berhaji dibolehkan membaca Al-Quran maka -masih menurut ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al-Quran- demikian pula bagi wanita haid, karena yang dikecualikan dalam larangan nabi Saw kepada 'Aisyah yang sedang haid hanyalah Thawaf.
Adapun mayoritas ulama berpendapat tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca Al-Quran, namun hanya boleh baginya untuk berzikir kepada Allah Swt. Mereka ini meng-qiyas-kan (menyamakan) haid dengan junub. Padahal, sebagaimana hadis yang menyarakan, "Tidak ada yang menghalangi Nabi untuk membaca Al-Quran kecuali junub. "(HR.Abu Daud).
Boleh jadi kita merasa bingung dengan kedua pendapat tersebut. Namun, sebaiknya perbadaan pandangan ini tidak perlu melahirkan perdebatan dan perpecahan. Memang, pada akhirnya bersuci terlebih dahulu sebelum membaca -Quran akan menunjukan sikap penghormatan terhadap mushaf Al-Quran. Ya, kan sobat? Sebagai "jalan tengah" dan solusi dari kedua pendapat yang berbeda tersebut adalah dengan mengambil pendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Menurut beliau, "wanita yang haid boleh membaca Al-Quran ketika memang dibutuhkan. Misalnya, ketika ia menjadi seorang pengajar, lalu ia membaca Al-Quran dalam rangka mengajar; atau ia menjadi pelajar lalu membaca Al-Quran dalam rangka belajar; atau ia mengajari anak-anaknya baik yang kecil maupun yang besar sehingga ia harus mengulang bacaan untuk mereka dan membacakannya sebelum mereka membaca. Yang penting jika wanita haid tertuntut untuk membaca Al-Quran, maka ia boleh membacanya. Begitu pula jika ia takut lupa lalu ia membacanya untuk mengingat-ingat, maka tidak mengapa baginya meskipun sedang haid."
Sobat-sobat cewek nggak kuatir lagi kan, selama haid terpisah dari Al-Quran? Semoga penjelasan diatas memberikan jalan yang terang untuk kalian yang memang lagi bingung dengan permasalahn ini. Demikian, wallahu'alam :-)
Semoga bermanfaat
Wasalamuallaikum WR.WB
Daftar pustaka:
M.Rahman, Fauzi.2006.The Real Fikih for Teens.Jakarta Timur: Lini Zikrul Remaja
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussip, nambah ilmu lagi wkwk walaupun cowot tapi bolehlah buat istri nanti pengetahuannya hehe
BalasHapusgaim02.blogspot.com
Alhamdulillah ilmu saya bertambah, semoga saya bisa berbagi info ini kepada perempuan-perempuan disekitar saya dengan rujukan artikel diatas. Oh iya, kalau bisa sumbernya ditambah lagi, supaya tidak terfokus pada satu sumber tersebut, bila ada dua atau lebih sumber, nantinya akan saling melengkapi. Terima kasih blogger.
BalasHapusIya makasih sarannya 😊
HapusMakasih infonya, sangat bermanfaat sekali hehe
BalasHapusbermanfaat kawan he
BalasHapusYour blog its very good (y)
BalasHapusBermanfaat sekali buat saya,makasih infonya ya
BalasHapusBagus sekali artikel,y tentang pendidikan lagi.
BalasHapusTrimakasih kakak
BalasHapusBagus seklai blog,y
BalasHapusBagus seklai blog,y
BalasHapusSubhanallah ukh..sangat Bermanfaat sekali
BalasHapusMasyaallah
BalasHapussangat bermanfaat :) izin share ya :)
Trmksh infonya bermanfaat
BalasHapusInfo nya bermanfaat
BalasHapuspasti kitab sapinah dan fathuqorib dijadiin salah satu buku referensinya..
BalasHapusterimakasih bermanfaat sekali
Makasih mba sangat bermanfaat
BalasHapusinformasi yang sangat bermanfaat kakak
BalasHapusSemoga bermanfaat cantiku
BalasHapussekarang saya jai tahu kak. makasih ya kaak infonya
BalasHapusteimakasih infonya kak:)
BalasHapusterimakasih informasinya kak
BalasHapusterimakasih ya kak :)
BalasHapusbagus kaka eum .
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus syekali kaka :)
BalasHapussangat bermanfaat (y)
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih ka
BalasHapus